Tuntutan masyarakat Riau terkait penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bakal terwujud. Hal tersebut disampaikan Sekda Riau Ahmad Hijazi kepada sejumlah awak media, Jumat (25/5).
Dikatakan Ahmad Hijazi, penurunan harga pertalite, seiring dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dari 10 persen menjadi 5 persen untuk BBM non subsidi jenis Pertalite atau dari harga Rp. 8.150 menjadi Rp.7.724 yang diajukan DPRD Riau bersama Pemprov Riau, telah disetujui Mendagri, terangnya.
Menurut Ahmad Hijazi, pihaknya sudah sampaikan ke DPRD untuk diharmonisasi, kalau sudah tuntas, baru diajukan ke Biro Hukum untuk ditandatangani Gubernur. Sesuai ketentuan, setelah diserahkannya rancangan Perda penurunan harga pertalite tersebut, paling lama seminggu sudah bisa direalisasikan. “Artinya, setelah proses harmonisasi yang saat ini sedang berjalan di DPRD Riau tersebut, Mudah-mudahan Pekan depan harga pertalite di Riau sudah turun,” pungkasnya.**(jsn)
Sumber: Suarapersada.com
Comment