KEPAHIANG –Mantan Bupati Kepahiang, Drs.H.Bando Amin C Kader, MM (Ba) bersama mantan Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Syamsul Yahemi, SH (SY) dan Sapuan ditahan Kejaksaan Negeri Kepahiang. Ketiganya diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Tourism Information Center (TIC) 2015. Bando dan Sapuan (S) dikirim ke Lapas Curup, pukul 13.25 WIB, Senin, (28/5).
Sedangkan Syamsul Yahemi yang mendadak sakit jantung saat diperiksa penyidik langsung dilarikan ke RSUD dr M Yunus Bengkulu untuk menjalani perawatan medis, pukul 13.00 WIB.
‘’Hari ini, kita menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan TIC dengan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar. Tersangka Ba dan S langsung diantar ke Lapas Curup. Sedangkan SY yang sakit mendadak kita larikan ke RSUD dr.M.Yunus Bengkulu,’’ jelas Kajari Kepahiang, H. Lalu Syaifudin, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Arya Marsepa, SH, Kasi Pidsus, Rusydi Sastrawan, SH, MH kepada wartawan di ruang Press Room Kejari.
Dikatakan, Bando Amin dan Syamsul Yahemi dijerat dengan pasal 2 subider pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP jo pasal 22 angka 4 UU No 28 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Bebas KKN. Sedangkan Sapuan dijerat pasal 2, 3 UU Tipikor jo pasal 55 KUHP.
‘’Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun,’’ jelas Kajari seraya menyebutkan telah memeriksaan sekitar 30 saksi. Jika ditemukan fakta-fakta penguat dugaan, maka, kita akan menarik tersangka baru. Tapi, saat ini kita masih fokus menangani perkara dengan 3 tersangka ini,’’ demikian Kajari.
Sebelumnya, tim Pidsus Kejari Kepahiang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif atas dugaan korupsi pengadaan lahan TIC seluas, 1,20 hektare tahun 2015 dengan dana Rp 3,7 miliar. Dari hasil penyidikan ditemukan nilai kerugian negaranya mencapai Rp 3,3 miliar.
Ketika melangkah masuk ke mobil tahanan Kejari, Bando Amin sempat menyapa para wartawan yang meliput. ‘’Saya dulu ikut membangun gedung kantor kejaksaan ini,’’ katanya sambil melepas senyum.(rjs)
Sumber: PotretBengkulu.com
Comment