Direktur Eksekutif Puskaki Bengkulu, Melyan Sori, kembali melaporkan dugaan pelanggaran mutasi yang dilakukan oleh mantan Walikota Bengkulu Helmi Hasan. Kali ini pihaknya memilih untuk melaporkan ke pihak Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (BAWASLU RI) di Jakarta.
“Ya, kita baru saja selesai menyampaikan dugaan pelanggaran mutasi yang dilakukan oleh saudara Helmi Hasan pada bulan Januari yang lalu kepada pihak Bawaslu RI”, kata Melyan Sori melalui sambungan telepon, Sabtu petang (26/5).
Baca juga: Sidang DKPP: Panwaslih Kota Bengkulu Langgar Kode Etik
Melyan mengatakan bahwa hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti hasil sidang DKPP RI yang menyatakan bahwa Panwaslih Kota Bengkulu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam memproses laporan yang dibuat oleh Puskaki Bengkulu pada saat itu.
“Berdasarkan putusan DKPP RI bahwa Panwaslih terbukti melanggar kode etik dalam melakukan kajian terhadap laporan yang kita buat saat itu. Laporan ke Panwaslih soal mutasi itu mengandung pelanggaran pidana dan admnistrasi, panwaslih hanya memproses dari sisi pidana padahal pasal 71 UU pilkada adalah pelanggaran adminstrasi dengan sangsi diskualifikasi calon”, paparnya.
Dalam laporan yang baru ini, lanjut Melyan, pihaknya juga menyertakan kajian dan analisis terbaru pasca sidang putusan DKPP RI dan juga menambahkan alat bukti baru sebagai penguatnya yakni, salinan putusan DKPP RI yang menyatakan bahwa Panwaslih Kota Bengkulu terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Untuk laporan kali ini, kita menambahkan hasil kajian-kajian dan analisis terbaru berdasarkan putusan DKPP RI kemarin. Selain itu, ada penambahan alat bukti baru yaitu, salinan putusan DKPP RI yang menyatakan Panwaslih Kota Bengkulu terbukti melanggar kode etik”, ujarnya.
Melyan Sori juga mengkalim bahwa laporannya telah diterima oleh pihak Bawaslu RI dan akan dikaji dalam waktu lima hari ke depan.
“Pihak Bawaslu RI mengatakan laporan itu akan dikaji dalam waktu lima hari. Apa pun hasilnya akan tetap kita hormati. Kita berharap keadilan benar-benar dapat ditegakkan dalam proses ini. Helmi Hasan harus didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kota Bengkulu karena terbukti melakukan pelanggaran dalam proses mutasi saat itu”, tandasnya.
Baca juga: Helmi Hasan Tidak Terbukti …
Untuk diketahui, masalah ini berawal dari pelantikan 52 orang pejabat dan ASN di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu pada bulan Januari 2018 yang lalu. Pihak Pemkot mengklaim bahwa mutasi dan pelantikan tersebut sudah sesuai prosedur karena telah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Di lain pihak, Melyan Sori melalui lembaga Puskaki Bengkulu menuding bahwa mutasi dan pelantikan tersebut tidak sah, karena melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat (2). Selain itu, pihaknya juga menemukan bukti bahwa dalam SK mutasi 52 orang pejabat dan ASN tersebut juga tidak mencantumkan surat izin dari kemendagri dalam salah satu konsideran pertimbangannya, ditambah lagi dengan terbitnya SK Pembatalan Izin Mutasi tersebut yang ditandatangani langsung oleh Mendagri Tjahyo Kumolo. (SU41)
Sumber: PotretRaflesia.com
Comment