by

Sidang DKPP: Panwaslih Kota Bengkulu Langgar Kode Etik

-Politik-1,844 views


Sidang Pembacaan Putusan DKPP RI. (Sumber foto: Dokumentasi pribadi Melyansori)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah mengambil kesimpulan bahwa Panwaslih Kota Bengkulu terbukti melanggar kode etik dalam menangani laporan dari Direktur Eksekutif Puskaki, Melyansori, beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Melyansori usai menjalani sidang pembacaan putusan DKPP di Jakarta siang tadi, Kamis (24/5).

“Untuk Panwaslih itu tadi terbukti melakukan pelanggaran kode etik diberikan sanksi peringatan. Apa pun sanksi yang diberikan oleh DKPP artinya Panwaslih ini terbukti sudah bekerja tidak profesional dan tidak mempedomani peraturan yang ada. Sekecil apa pun sanksinya tetap kita hormati”, ujar Melyansori.

Melyansori juga mengatakan bahwa dalam sidang pembacaan putusan DKPP RI tersebut, KPU Kota Bengkulu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Untuk KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Tetap kita hormati keputusan itu”, lanjutnya.

Selanjutnya, Melyansori menyatakan bahwa pihaknya tetap akan melakukan kajian terkait hasil putusan sidang DKPP tersebut. Meskipun DKPP telah memutuskan bahwa Panwaslih Kota Bengkulu melakukan pelanggaran kode etik, namun Melyansori tetap meyakini bahwa substansi laporan yang dibuatnya saat itu tetap harus ditindaklanjuti.

“Kami akan tetap melakukan kajian-kajian pendalaman. Sekedar mengingatkan saja, substansi laporan awal kami itu adalah dugaan pelanggaran mutasi yang dilakukan oleh saudara Helmi Hasan di akhir masa jabatannyal”, tandasnya.

Berikut petikan putusan DKPP RI Nomor 66/DKPP-PKE-VII/2018 yang disampaikan dalam sidang yang berlangsung siang tadi di Ruang Sidang DKPP RI Jakarta Pusat.

1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Rayenda Pirasad, Teradu II Sugiharto, dan Teradu III Shanti Yuda Rini selaku Ketua dan Anggota
Panwas Kota Bengkulu;
3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu IV Darlinsyah, Teradu V Sri Hartati, Teradu VI Deby Haryanto, Teradu VII Zaini, dan Teradu VIII M. Alim selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Bengkulu;
4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu I Rayenda Pirasad, Teradu II Sugiharto, dan Teradu III Shanti Yuda Rini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan KPU Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu IV Darlinsyah, Teradu V Sri Hartati, Teradu VI Deby
Haryanto, Teradu VII Zaini, dan Teradu VIII M. Alim paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. (SU41)

Sumber: PotretRaflesia.com

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed